Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

Kudus - Selasa (05/09) Dalam melaksanakan pelayanan dan memberikan informasi diperlukan penguatan dari ahli, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah. 

Kegiatan diikuti oleh staf Rutan Kudus, Muhammad Himatulala. Pada kesempatan kali ini pemateri diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah

Lisa menyampaikan dalam pemenuhan standard pelayanan publik mengacu pada Peraturan Menteri dan HAM yang telah ditetapkan

"Kita memiliki acuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam melaksanakan pelayanan yang prima", ujar Lisa

Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan dari Kantor wilayah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam penguatan desiminasi dan pelayanan publik berbasis HAM

Oleh karena itu Rutan Kudus sebagai unit pelaksana teknis diharapkan bisa mewujudkan pelayan yang prima dan informatif dalam melayani masyarakat

kemenkumhamjateng kemenkumhamri
David Fernanda Putra

David Fernanda Putra

Artikel Sebelumnya

Rutan Kudus Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik

Artikel Berikutnya

Dirtikers : Jangan Hanya Sekedar Seremonial...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Tags