Perlindungan Kekayaan Intelektual Menjadi Harapan Menkumham Dalam Membahas RUU Paten

Perlindungan Kekayaan Intelektual Menjadi Harapan Menkumham Dalam Membahas RUU Paten
Dok. Humas Rutan Kudus

Jakarta - Membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Paten, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa masyarakat yang berkarya di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum karena merupakan harapan bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

“Penting untuk memberikan landasan dan kebijakan hukum bagi teman-teman terutama di penelitian dan pengembangan. Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberi kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten, ” ucap Supratman, di gedung DPR, Selasa (27/8/2024).

Untuk menuntaskan pembahasan RUU Paten, Pemerintah yang diwakili Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Dikbud Ristek telah melalui sejumlah tahap pembahasan bersama DPR RI. 

Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Menkumham mengatakan, dalam rapat tersebut pemerintah telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Ia mengaku pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan DIM tersebut.

“Teman-teman pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah. Kami akan segera membahas DIM, terutama yang terkait substansi, yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam waktu singkat, ” ujarnya.

Ia pun berharap RUU Paten bisa disahkan sebagai Undang-Undang sebelum penutupan masa persidangan.

Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi di segala sektor. Selain itu, adanya perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangi dengan regulasi yang harmonis sehingga pelaksanaan sistem paten dapat berjalan secara efektif dan efisien.

RUU Paten sejatinya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. RUU ini kemudian kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

kemenkumhamjateng kemenkumhamri
David Fernanda Putra

David Fernanda Putra

Artikel Sebelumnya

Kakanwil Kemenkumham Jateng Berharap Organisasi...

Artikel Berikutnya

Seorang Pegawai Rutan Kudus Ikuti Pelatihan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Kepala Rutan Kudus dan Jajaran Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025
Kegiatan perdana di Awal Tahun 2025 serentak Bersama Menko Kemenkumham RI:
Semangat Baru dan Optimalkan Sumber Daya, Rutan Kudus Ikuti Kegiatan Apel Bersama Awal Tahun 2025
Rutan Kudus Ikuti Pelaksanaan Apel Bersama Awal Tahun 2025, Menko Kumham Imipas Sampaikan 8 Pesan

Tags