Penuhi Hak WBP, Kepala Rutan Kudus Berikan Izin Luar Biasa

Penuhi Hak WBP, Kepala Rutan Kudus Berikan Izin Luar Biasa

KUDUS - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin memberikan izin luar biasa bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial WDA untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus, Sabtu (03/06). 

Izin luar biasa tersebut diberikan sesuai prosedur. Semua persyaratan telah dipenuhi oleh keluarga WDA, sehingga WDA bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan petugas. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.

"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas, " ungkapnya. 

Usai mendapat ijin, WDA yang dikawal 1 (satu) petugas pengamanan dan 1 (satu) petugas pelayanan tahanan langsung berangkat ke rumah duka di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis juga menyampaikan jika akan mempermudah WBP untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada. 

"Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka, " terangnya.

kemenkumhamjateng kemenkumhamri
David Fernanda Putra

David Fernanda Putra

Artikel Sebelumnya

Pemasangan Daun Pintu RTLH Milik Mustakim

Artikel Berikutnya

Kepala Rutan Kudus Keluarkan Izin Luar Biasa...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan

Tags