Kunjungan Tatap Muka Terbatas, Begini Persyaratan Terbaru

Kunjungan Tatap Muka Terbatas, Begini Persyaratan Terbaru

KUDUS - Sabtu (06/05) Rutan Kudus berlakukan layanan kunjungan tatap muka untuk melampiaskan rindu keluarga kepada warga binaan Rutan Kudus. Layanan kunjungan tatap muka diberlakukan  sebagai bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan Rutan Kudus 

Kunjungan tatap muka kali ini dilakukan seminggu 3 kali yaitu Selasa, Kamis, dan Sabtu serta dibagi menjadi 2 sesi pagi dan siang. Untuk sesi pagi dilaksanakan dari pukul 09.00-11.30 dan siang 13.00-14.30. Namun waktu pendaftaran kunjungan ditutup 30 menit sebelum kunjungan berakhir. Khusus untuk hari Sabtu hanya berlaku pada sesi pagi.

Adapun syarat bagi keluarga yang hendak berkunjung yaitu sudah melaksanakan vaksin kedua begitupun pihak yang ingin dikunjungi. Dikunjungan terbatas ini keluarga inti masih menjadi syarat utama untuk dapat masuk.

Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Solichin menyampaikan pelaksanaan kunjungan tatap muka ini masih terbatas dikarenakan masih adanya virus Covid-19. Untuk itu, seluruh pengunjung diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan baik sesuai dengan anjuran pemerintah.

"Dengan berlakunya kunjungan tatap muka ini, diharapkan warga binaan dapet melepas rindu bertemu secara langsung dengan keluarga, " ucap Solichin 

Selain kunjungan tatap muka, kunjungan Dalam Jaringan (daring) melalui layanan video call tetap diberlakukan setiap hari Senin , Rabu dan Jumat bagi warga binaan yang belum sama sekali untuk dibesuk atau kunjungan tatap muka.

#kemenkumhamri#kemenkumhamjateng
David Fernanda Putra

David Fernanda Putra

Artikel Sebelumnya

Kabar terbaru, Kunjungan Tatap Muka Terbatas...

Artikel Berikutnya

Dandim 0722/Kudus Tinjau Lokasi TMMD Reguler...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS

Tags