71 Warga Binaan Rutan Kudus mendapatkan THR berupa Remisi khusus

71 Warga Binaan Rutan Kudus mendapatkan THR berupa Remisi khusus

KUDUS - Sabtu (22/04) Sebanyak 71 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapat pengurangan masa pidana atau Remis Khusus di hari perayaan Idul Fitri 1444 H. di Aula Rutan Kudus.

Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut. 

Dalam sambutannya, Solichin menyampaikan amanat yang dititipkan langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa remisi yang diberikan merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu senantiasa mau memperbaiki diri menjadi lebih baik.

Solichin juga menuturkan pengurangan masa pidana atau Remisi tersebut merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

"Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum yang dinanti-nantikan kita semua. Pemberian remisi ini merupakan wujud sikap reward negara untuk narapidana dan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Dalam pengusulannya diantaranya adalah berperilaku baik selama menjalankan masa pidana. Selamat untuk 71 warga binaan yang telah mendapatkan Remisi Khusus di momen lebaran ini. Saya berharap dengan adanya pemberian hak berupa remisi dapat meningkatkan perilaku yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh warga binaan lainnya, " ungkap Solichin.

#kemenkumhamri#kemenkumhamjateng
David Fernanda Putra

David Fernanda Putra

Artikel Sebelumnya

71 Warga Binaan Rutan Kudus Ucap Rasa syukur...

Artikel Berikutnya

Berikan Remisi 71 Warga Binaan, ini Kata...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Hendri Kampai: Bangun Ketahanan Pangan Nasional, Indonesia Harus Puasa Impor Produk Pertanian dan Peternakan

Tags